TUGAS DAN WEWENANG BANK INDONESIA (BANK SENTRAL)

Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia (Bank Sentral)Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.

 
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)    Mengatur dan mengawasi bank
4)    Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
  • -Menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  • -Melakukan   pengendalian   moneter,   dengan   menggunakan   berbagai   instrumen  kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • -Meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
  • -Meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3.   Dalam  rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
  • -memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
  • -menetapkan peraturan di bidang perbankan
  • -melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
  • -mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment